Nama : Camelia Warda Permasih
NPM : 21213844
Kelas : 4EB09
ETIKA DALAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (softskill)
A. ETIKA
BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur
perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi
praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi
akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan
publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa
auditing, atestasi, akuntansi dan review serta
jasa akuntansi. Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena
organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih
lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan
menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti
ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu
yang akan diberikan oleh jasa akuntan.
Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin
tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai
pedoman dalam menjalankan kegiatannya. Prinsip etika akuntan atau kode
etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan
sebagai berikut:
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semuakegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8) Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas
B. TANGGUNG JAWAB
SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas
bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
C. KRISIS DALAM
PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya
minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan
industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi
ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap
auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan
bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak
preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya
akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia –
sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor
yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan,
administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang
banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan
akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh
KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP
yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung
jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP
dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik
dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi
pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang
lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
D. REGULASI DALAM
RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Regulasi bertujuan
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik
tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama
akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip
etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku
etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar
teknis
2. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia
penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi,
yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI,
Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan
Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi
tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh
para anggota dan pimpian KAP.meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan
etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan
perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Perlu
diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP.
Sekarang asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), sebelumnya berada dibawah naungan IAI. Pemerintah Indonesia melalui
Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP,
Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri
Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi
profesi. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan
keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
E. PEER REVIEW
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa
Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau
ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang
melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer
reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan
menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk
memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang
memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada
umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin
akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan,
pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan
sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya.
CONTOH KASUS:
PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL
AKUNTAN PUBLIK “ PETRUS MITRA WINATA”.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati
(Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP
Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada
hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar
Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran
terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum
atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen
Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk
audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga
dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan
Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
ANALISA
KASUS
Kasus diatas menejlaskan tentang
pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh
akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu
Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa,
akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam
rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya). Jadi
intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik
untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan
permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi
kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.
KESIMPULAN
DARI KASUS
Akuntan tersebut telah melanggar kode
etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip –
prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjunjung tinggi
kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan
nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan
pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya
dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
Sumber:






0 komentar:
Posting Komentar