Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

RSS

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK (softskill)



Nama  : Camelia Warda Permasih
NPM    : 21213844
Kelas    : 4EB09



ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK (softskill)

A.  ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi. Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan.

Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
1)   Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. 

2)   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

3)   Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4)   Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5)   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

6)   Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7)   Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8)    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas


B.  TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.


C.  KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.

Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.


D.  REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.

Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Sekarang asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebelumnya berada dibawah naungan IAI. Pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.


E.  PEER REVIEW
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.


CONTOH KASUS:
PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK  “ PETRUS MITRA WINATA”.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).

Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

ANALISA KASUS
Kasus diatas menejlaskan tentang pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu Standar Profesi Akuntan Public.

Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa, akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya). Jadi intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.

KESIMPULAN DARI KASUS
Akuntan tersebut telah melanggar kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip – prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.


Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS PEMERIKSAAN AKUNTANSI LANJUT (Genap)



Nama                    : Camelia Warda Permasih
NPM                    : 21213844
Kelas                    : 4EB09
Mata Kuliah          : PEMERIKSAAN AKUNTANSI LANJUT
Dosen                   : B. Sundari

TUGAS HALAMAN 256 (GENAP)
PERTANYAAN KAJI ULANG
2.              Apa peran dari akuntan dalam SDLC? Mengapa akuntan dapat diminta untuk memberikan input dalam pengembangan system informasi nonakuntansi?
Jawab: akuntan adalah pengguna, akuntan berpartisipasi dalam pengembangan system sebagai anggota tim pengembangan, akuntan dilibatkan dalam pengembangan system sebagai auditor.

4.              Mengapa sering kali sulit untuk mendapatkan keterlibatan pengguna yang kompeten dan berarti dalam SDLC?
Jawab:

6.              Mengapa perencanaan system strategis tidak secara teknis dianggap menjadi bagian dari SDLC?
Jawab: karena SDLC berhubungan dengan aplikasi tertentu sementara perencanaan system strategis berkaitan dengan alokasi berbagai sumber daya system seperti karyawan, peranti keras, peranti lunak, serta telekomunikasi.

8.              Apa tujuan dari perencanaan proyek dan apa saja tahapannya?
Jawab: tujuan dari perencanaan proyek adalah untuk mengalokasikan sumber daya ke tiap aplikasi dalam kerangka kerja yang strategis. Tujuan dasar dari perencanaan proyek adalah untuk mengalokasikan berbagai sumber daya yang sulit didapatkan ke proyek-proyek tertentu. Hasil dari tahapan ini terdiri atas dua dokumen formal, yaitu: proposal proyek dan jadwal proyek.

10.          Apa saja kategori umum fakta yang harus dikumpulkan dalam survey system?
Jawab: Sumber data, Pengguna, Penyimpan data, Proses, Aliran data, Pengendalian, Volume transaksi, Tingkat kesalahan, Biaya sumber data, Kemacetan dan operasi yang redundan.

12.          Apa saja kebaikan dan kelemahan dari survey system yang ada?
Jawab: kelemahan menyurvei system yang ada: lubang ter (tar pit) fisik yang ada, berpikir dalam kotak. Kebaikan menyurvei system yang ada: mengidentifikasi aspek apa saja yang harus dipertahankan dari system yang lama, memaksa analisi system untuk memahami system secara penuh, memisahkan akar permasalahan dari gejala.

14.          Apa saja beberapa dokumen utama yang dapat dikaji dalam survey system yang ada?
Jawab: Struktur organisasi, Deskripsi pekerjaan, Catatan akuntansi, Daftar akun, Pernyataan kebijakan, Deskripsi prosedur, Laporan keuangan, Laporan kinerja, Bagan alir system, Dokumen sumber, Daftar transaksi, Anggaran, Prediksi, Pernyataan misi,
            
16.          Apa tujuan utama dari desain konseptual system?
Jawab: tujuan dari tahap desain konseptual system adalah untuk menghasilkan beberapa alternative konsep system yang memenuhi berbagai kebutuhan yang teridentifikasi dalam analisis system.

18.          Seberapa jauh desain terperinci yang dibutuhkan dalam tahap desain konseptual?
Jawab: menghasilkan penjelasan terperinci system yang diusulkan yang dapat memenuhi kebutuhan system yang telah diidentifikasi selama anlis system dan yang sesuai dengan desain konseptualnya.

20.          Apa peran utama auditor dalam desain konseptual system?
Jawab: auditor adalah pemegang kepentingan dalam semua system keuangan dan karenyanya, memiliki kepentingan dalam tahap desain konseptual system. Dapat tidaknya suatu system diaudit tergantung sebagian pada karakteristik desainnya.

22.          Apa yang membuat analisis biaya-manfaat lebih sulit dilakukan untuk system informasi daripada dalam investasi lainnya yang dilakukan perusahaan?
Jawab: analisis biaya-manfaat membantu pihak manajemen menentukan apakah (dan seberapa banyak) manfaat yang diterima dari system yang diusulkan akan melebihi biayanya. Teknik ini sering kali digunakan untuk memperkirakan nilia financial yang diharapkan dari investasi bisnis.

24.          Bedakan antara system siap pakai dengan hackbone. Mana yang lebih fleksibel?
Jawab: system backbone lebih felksibel. Walaupun waktu instalasi lebih lama dan biayanya lebih mahal dari system siap pakai tetapi system backbone menawarkan banyak sekali modul untuk menangani proses bisnis sehingga pengguna dapat memilih modul yang sesuai serta dapat menyesuaikan dan memenuhi hamper seluruh kebutuhan pengguna.

26.          Mengapa pemograman modular lebih disukai untuk pengodean bebas?
Jawab: karena teknik ini menghasilkan beberapa program kecil yang telah ditentukan, terdapat 3 manfaat, yaitu: efisiensi pemograman, efisiensi pemeliharaan, pengendalian.


28.          Jelaskan peran penting dokumentasi oleh programmer system.
Jawab: programmer system membutuhkan dokumentasi untuk melakukan debug atas kesalahan dan melakukan pemeliharaan system. Melalui dokumentasi system, programmer dapat secara visual mengkaji dan mengevaluasi logika program dan lebih mudah memberi informasi bagaimana cara system bekerja pada auditor, operator dan user.





PERTANYAAN DISKUSI (GENAP) 258-259

16.          Siapa yang melakukan kajian pascaimplementasi? Kapan pengkajian ini harus dilakukan? Jika sebuah firma konsultan luar dikontrak untuk mendesain dan mengimplementasikan system baru, atau jika peranti lunak siap pakai dibeli, akankah kajian pascaimplementasi masih dibutuhkan?
Jawab: yang melakukan kajian pascaimplementasi adalah sebuah tim independen untuk mengukur keberhasilan system dan proses terkait setelah system baru dijalankan. Pengkajian dilakukan stelah system dijalankan.
Jawab: kajian pascaimplementasi dilakukan oleh sebuah tim independen beberapa bulan setelah tahap implementasi system.

18.          Diskusikan isu independensi ketika suatu kantor akuntan public juga memberikan input dalam pengembangan dan pemilihan system baru.

20.          Diskusikan tiga manfaat yang berkaitan dengan pemograman modular.
Jawab:
-  Efisiensi pemograman. Beberapa modul dapat dikodekan dan diuji secara independen sehingga akan sangat banyak mengurangi waktu pemograman. Perusahaan dapat menugaskan beberapa programmer untuk sebuah system. Dengan bekerja secara parallel, tiap programmer akan mendesain beberapa  modul. Modul-modul ini kemudian akan disatukan menjadi system yang utuh.
-  Efisiensi pemeliharaan. Beberapa modul kecil lebih mudah untuk dianalisis dan diubah, hingga dapat mengurangi waktu memulai selama pemeliharaan. Perubahan yang luas dapat dibagi ke bebrapa programmer secara simultan untuk mempersingkat waktu pemeliharaan.
-  Pengendalian. Dengan menjaga beberapa modul tetap kecil, maka modul-modul tersebut tidak akan terlalu banyak berisi kesalahan yang besar atau logika yang mengarah pada penipuan. Karena tiap modul independen dari modul lainnya, kesalahan yang ada akan berada di modul terkait saja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS