Camelia
Warda Permasih
21213844
4EB09
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara.
1.
Governance
System
Istilah
system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan
kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
- Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia, brazil, afganistan.
- Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak israel
- Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea utara, laos vietnam
- Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh amerika serikat
2.
Budaya Etika
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana
budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
- Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
- Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
- Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3.
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur
etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance.
Good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau
memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari
masyarakat yang bersangkutan.Penerapan good corporate governance (GCG) dapat
didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical
driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan
praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan
stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi
lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk
patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan
kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk menciptakan
lingkungan bisnis yang sehat.
Pemerintah tentu ikut serta
dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun
Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate
Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance,
terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya,
salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:
·
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus
mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis
pribadi dan pihak lainnya.
·
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi
kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan.
·
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
·
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan
memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman
perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara
wajar dan tepat waktu.
·
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi
yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian
4.
Kode
Perilaku Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Setiap
perusahaan memiliki kode etik korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina
yang memiliki Kode Etik Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C
(Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable).
Rincian singkatnya sebagai berikut:
- Clean:Perusahaan dikelola secara professional dengan:
> Menghindari benturan
kepentingan
> Tidak mentolerir suap
> Menjunjung tinggi
kepercayaan dan integritas; serta
> Berpedoman pada asas-asas
tata kelola korporasi yang baik.
- Competitive: Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
- Confident: Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa.
- Customer Focused: Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
- Commercial: Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
- Capable: Dikelola oleh pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
5.
Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh
etika terhadap budaya
- Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
- Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Contoh kasus :
Para PNS yang masih
malas-malasan dalam menjalani tugas. Pernah ada berita tentang pegawai PNS yang
masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka
berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah
juga ditemui para pegawai PNS yang
berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara
ada pegawai PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada
waktunya.
Perusahaan harus lebih
meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat
berkembang maju kedepan apabila menggunakan prinsip Good Corporate Governance
dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu
pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan GCG.
Perusahaan
yang melanggar seperti kasus diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika
dan tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Seharusnya
perusahaan atau instansi tersebut memberikan contoh etika yang baik kepada
kalangan masyarakat.






0 komentar:
Posting Komentar