Hukum Perdata
Hukum perdata
adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan
antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum
privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi
seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum
perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik
yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
Hukum perdata
terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat
tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan
pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya
menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini beberapa pengertian hukum
perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga
negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah seperangkat
aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo,
S.H.
“Hukum Perdata adalah hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.”
Hukum
perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata
formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi
yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil
adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang
mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri,
seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal
dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk
mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum perdata formil juga
memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan
Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main
hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain
tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana
seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi
tindakan sewenang-wenang.
Hukum
perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut
memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka
ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau
tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan
bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam
hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk
menundukkan masyarakat.
Agar lebih
memahami tentang permasalahan hukum perdata,sebagai contoh kita akan membahas
masalah hukum perdata yang lumrah terjadi di masyarakat,yaitu hukum perdata
warisan.Misalnya,sebelum meninggal seorang membuat sebuat surat wasiat atas
harta-hartanya yang akan dibagikan kepada anak-anaknya setelah ia meninggal
kelak.Setelah sang ayah meninggal,terjadi konflik antara anak-anak tersebut
sehingga terjadi perselisihan.Akhirnya salah satu anak melaporkan kejadian ini
kepada pihak yang berwajib(polisi).Ketika sang anak melaporkan kasus tersebut
ke polisi,itu merupakan suatu proses awal terjadinya hukum perdata.
Undang-undang yang mempenngaruhi
berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang perkawinan(No.1 Thn
1974)
c.SEMA No.3/1963
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan
aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar.
BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Kesimpulan
:
Hukum perdata merupakan hukum
yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan
dari hukum pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat
privat seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum
perikatan dan hukum waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan
konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu
titik yaitu perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan
untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya
pemindahan kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi
kesenjangan yang disebabkan oleh berbagai factor,misalnya salah satu pihak
tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati.Maka,Disinilah diperlukan
peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi menjadi empat bagian,dimana disetiap
bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab dengan masing-masing pembahasan.
Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan
hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak
yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat
hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap orang
dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun
dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah
yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak
harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk
berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk
berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak
melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk
tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang
telahdisepakati dalam perjanjian.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·
Perikatan yang timbul dari persetujuan
( perjanjian )
·
Perikatan yang timbul dari
undang-undang
·
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
·
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
·
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
: Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata
) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau
dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Asas-asas
Dalam Hukum Perjanjian
1. Asas
kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa
setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur
dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal
1338 KUHPdt).
Asas ini merupakan suatu asas yang
memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1.
Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2.
Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3.
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4.
Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Latar belakang lahirnya asas kebebasan
berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam
zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam
zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas
Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang
bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya.
2. Asas
Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan
dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah
satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah
pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya
tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang
dibuat oleh kedua belah pihak.
3. Asas
Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga
dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat
perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak
ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak,
sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan
intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
4. Asas Itikad
Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal
1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan
itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur
dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik
terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik
mutlak.
5. Asas
Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang
menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya
untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan
Pasal 1340 KUHPdt.
Wanprestasi
dan Akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau
lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang
dibuat antara kreditur dengan debitur.
Ada empat kategori dari wanprestasi,
yaitu :
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat
·
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wanprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat
digolongkan menjadi tiga, yaitu :
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
Ganti rugi sering diperinci meliputi
tiga unsur, yakni :
Ø Biaya adalah segala pengeluaran atau
pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
Ø Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor
Ø Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan
keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti
rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
3.
Peralihan resiko
Adalah kewajiban untuk memikul
kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang
menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH
Perdata.
Hapusnya
Hukum Perikatan
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh
cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
Ø Pembayaran.
Ø Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
Ø Pembaharuan utang (novasi).
Ø Perjumpaan utang atau kompensasi.
Ø Percampuran utang (konfusio).
Ø Pembebasan utang.
Ø Musnahnya barang terutang.
Ø Batal/ pembatalan.
Ø Berlakunya suatu syarat batal.
Ø Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Pembayaran
Pembayaran dalam arti sempit adalah
pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan
dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti
yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti
jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang
kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat
melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih
menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
Novasi
Novasi adalah sebuah persetujuan,
dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain
harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan
untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
1.
Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang
yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan
karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
2.
Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama,
yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi
subjektif pasif).
3.
Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk
untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari
perikatannya (novasi subjektif aktif).
Kompensasi
Yang dimaksud dengan kompensasi adalah
penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang
sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.
Konfusio
Konfusio adalah percampuran kedudukan
sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh
krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan
harta kawin.
Hukum Perjanjian
Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.
Apa Itu Hukum Perjanjian?
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?
Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.
Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?
Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.
Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.
1.Asas Itikad Baik
Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjian.
2.Asas Konsensualitas
Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.
3.Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
4.Asas Kepribadian
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.
5.Kebebasan Berkontrak
Menyangkut:
1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian
Apabila azas-azas diatas telah dipenuhi, maka hukum perjanjian dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan objek perjanjian, dan tidak lupa dilengkapi dengan materai. Apabila objek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah, maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaris.
Hukum Dagang
Hukum Perdata dan
Hukum Dagang memiliki keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari
definisinya,Hukum Perdata memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur
masalah-masalah hukum yang menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dengan manusia-manusia lain dalam
lapangan perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur pihak-pihak yang saling
melakukan perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat
dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
ü Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan
bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
ü Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan
bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pada
awalnya,hukum dagang merupakan turunan dari hukum perdata.Namun,seiring
berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturannya sendiri sehingga
terciptalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD),Yang sekarang telah berdiri
sendiri dan terpisah dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUHPer).
Walaupun telah
memiliki kitab undang-undang tersendiri,KUHDagang dan KUHPerdata tetap memiliki
hubungan yang erat. Hubungan antara hukum perdata dan hukum
dagang biasa dikenal dengan istilah special derogate legi generali.
Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan
pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.
Dalam artian luas,system hukum
dagang terbagi menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis.
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Berlakunya Hukum
Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan
perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.
Terang-terangan
2.
Teratur bertindak
keluar, dan
3.
Bertujuan untuk
memperoleh keuntungan materi
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di
Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
Pengusaha
adalah orang yang memiliki usaha.Apabila usaha yang dimiliki dalam skala yang
cukup besar,pengusaha tidak mungkin dapat bekerja sendirian dalam
menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan pihak lain yang dapat membantunya
dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut dengan pembantu.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
1. Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
adalah mempunyai hubungan
yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah orang
yang menjalankan suatu badan usaha.Menurut undang-undang,ada 2 kewajiban yang
harus dijalankan oleh pengusaha:
1.Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan
makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak
dan kewajiban para pihak
2.Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan
Adapun kewajiban lainnya yang
harus di penuhi oleh pengusaha adalah:
1.Pengusaha wajib memberikan ijin
kepada buruhnya untuk beristirahat,menjalankan kewajiban
menurut agamanya.
2.Pengusaha tidak boleh mendiskriminasi upah
antara laki-laki dengan perempuan
3.Perusahaan dilarang memperkerjakan
pembantunya lebih dari 7 jam sehari,atau lebih dari 40 jam perminggu kecuali
telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja.
4.Perusahaan yang memperkerjakan minimal 25
orang karyawan wajib untuk membuat peraturan.
5.Wajib membayar upah karyawan pada saat hari
libur resmi.
6.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada karyaawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan.
7.Wajib mengikutsertakan dalam program
jamsostek.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bersumber dari Undang – Undang
1945 khususnya pasal 33 Indonesia mengenal 3 bentuk badan usaha,yaitu:
1.Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
2.Badan Usaha Milik Swasta
3.Koperasi
1.Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan Usaha Milik
Negara(BUMN) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sebagian berasal dari
pemerintah.Tujuan utama dari badan usaha tersebut adalah untuk mencapai
kesejahteraan rakyat.Sehingga pemerintah memberikan peranan dan campur tangan yang
cukup besar di dalamnya.
BUMN digolongkan menjadi 3,yaitu:
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata
mencari keuntungan.
b. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk
melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki
oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2.BUMS
BUMS Merupakan
badan usaha yang sepenuhnya ditangan individu,baik dari segi permodalan,maupun
hak dan kekuasaan.Badan usaha jenis ini memiliki motif utama yaitu mencari
keuntungan.
Badan usaha jenis ini dibagi menjadi
beberapa macam;
a.Perseorangan
Usaha jenis perseorangan
merupakan jenis usaha yang paling sederhana dimana modal ditanggung
sendiri,tanggung jawab atas usaha ditanggung sendiri,serta laba yang didapatkan
dapat dinikmati sendiri.Jenis usaha ini termasuk mudah dalam pendiriannya
karena tidak memerlukan dana yang besar dan tidak memerlukan akte
pendirian.Kelemahannya apabila terjadi kerugian,maka rugi tersebut juga harus
ditanggung sendiri.
b.Firma
Usaha ini
dibentuk dari kumpulan beberapa pengusaha,serta dalam menjalankannya juga
dijalankan oleh kumpulan pengusaha tersebu.Modal ditanggung bersama sehingga
mudah untuk mendapatkan modal dalam jumlah yang besar.Tujuannya menjadikan
usaha lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
c.Perseikatan Komoditer(CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
d.Perseroan Terbatas(PT)
PT merupakan
jenis usaha dalam skala yang besar.Pendiriannya membutuhkan dana yang besar
serta membutuhkan akte.Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil (laba)akan
dibagikan dalam bentuk deviden.Kelebihannya adalah mudah dalam menghimopun dana
sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang besar,serta PT dikelola
oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya adalah sulit untuk
didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.
e. Yayasan
Yayasan adalah
bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang
tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi
Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi
Konsumsi
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Produksi
Prinsip koperasi
:
- Keanggotaan
bersifat suka rela
- Pengelolaan
bersifat demokratis






0 komentar:
Posting Komentar